Vlad III

Gambar
    Vlad III, yang juga dikenal dengan julukan "Vlad the Impaler" atau "Vlad Dracula," adalah seorang pemimpin militer dan penguasa yang dikenal karena kebijaksanaannya yang keras dan tindakan kejamnya selama masa pemerintahannya di Wallachia, sebuah wilayah di Transilvania, sekarang bagian dari Rumania. Vlad Dracula hidup pada abad ke-15 dan memiliki reputasi yang kuat dalam sejarah Eropa. Berikut adalah profil singkat mengenai Vlad Dracula: 1. Kelahiran dan Keturunan: Vlad Dracula, juga dikenal sebagai Vlad III atau Vlad Tepes, lahir pada sekitar tahun 1431, di Sighisoara, Transilvania (sekarang bagian dari Rumania). Ia adalah anggota keluarga Draculesti dan merupakan keturunan dari Vlad II Dracul. 2. Pemerintahan di Wallachia: Vlad Dracula memerintah Wallachia dalam beberapa periode selama abad ke-15. Pemerintahannya yang paling terkenal adalah ketika ia menjadi Voivode (penguasa) Wallachia pada tahun 1456, kemudian pada tahun 1476. Selama masa pemerintahannya, i...

HUBUNGAN TRANSMIGRASI DAN MOBILITAS PENDUDUK

 Transmigrasi itu adalah program yang dibuat oleh pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan penduduk di suatu daerah, misalnya di kota, dengan cara memindahkan penduduk tersebut ke daerah lain di wilayah Indonesia. 

Sedangkan orang yang melakukan transmigrasi disebut transmigran

Tujuan transmigrasi antara lain adalah untuk

- Meningkatkan kesejahteraan.

- Meningkatkan kualitas hidup. 

- Memajukan suatu daerah.

Sejarah Transmigrasi

Transmigrasi pertama kali dicetuskan oleh Ir. Soekarno pada tahun 1927. 

Kemudian pada 3 Februari tahun 1946, Wakil Presiden Mohammad Hatta mengatakan pentingnya transmigarsi dalam Konferensi Ekonomi di Kaliurang, Yogyakarta. 

Menurut Bung Hatta, transmigrasi penting karena sangat berperan dalam mendukung pembangunan industrialisasi di luar Pulau Jawa.

Selain untuk mengurangi kepadatan penduduk, transmigrasi juga bertujuan untuk

• mengurangi kemiskinan

• memenuhi kebutuhan sumber daya manusia dalam mengolah sumber daya di pulau-pulau lain, seperti perkebunan dan juga pertanian.

Dengan catatan, sumber daya manusianya memiliki potensi dan tidak akan merusak wilayah tersebut, melainkan mengolahnya untuk dapat digunakan sebaik-baiknya.

Hari transmigrasi ditetapkan pada 12 Desember. Karena, pada 12 Desember tahun 1950, pemerintah Indonesia pertama kalinya secara resmi, memulai penyelenggaraan transmigrasi. 

Maka dari itu, 12 Desember diperingati sebagai Hari Transmigrasi Nasional.

Program transmigrasi ini juga berhubungan dengan mobilitas penduduk dan tenaga kerja.

Mobilitas diartikan sebagai gerakan berpindah-pindah

Mobilitas penduduk adalah bergerak atau berpindahnya penduduk dari suatu daerah ke daerah lainnya. 

Mobilitas penduduk itu dibedakan menjadi 2 jenis.

Mobilitas vertikal

Semua gerakan penduduk untuk meningkatkan status sosial

Mobilitas Horizontal

Semua gerakan penduduk berpindah dari suat tempat ke tempat lain dalam jangka waktu tertentu

• Mobilitas tetap (permanen) 

Contohnya transmigrasi

• Mobilitas tak tetap (non permanen) 

Contohnya rumah berada di Depok, lalu bekerja di Jakarta

Terjadinya mobilitas secara vertikal dan horizontal juga dipegaruhi oleh beberapa faktor yaitu

- faktor non ekonomi (sosial politik, pendidikan, keamanan). 

- faktor ekonomi. 

- faktor kelancaran transportasi. 

- faktor kesempatan kerja yang minim.

Nah karena berbagai faktor tersebut, pemerintah melakukan upaya pengendalian mobilitas penduduk, dan itu tertuang dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009.

Beberapa upaya yang dilakukan oleh pemerintah antara lain

- mengupayakan pembangunan antar wilayah

- membangun sarana prasarana transportasi di seluruh wilayah Indonesia

- mengupayakan persebaran penduduk ke daerah-daerah perbatasan antar negara dan daerah tertinggal

-pemerataan persebaran penduduk melalui kerjasama antar daerah

Beberapa upaya tersebut merupakan tujuan utama diselenggarakannya transmigrasi.

Keuntungan transmigrasi

 - Mendapatkan tanah pekarangan dan tanah pertanian. Untuk luas tanah yang diberikan, disesuaikan dengan Undang-Undang Pokok Agraria tentang batas minimum untuk tanah pertanian yang dimiliki perorangan.

- Mendapatkan pelatihan-pelatihan sebelum melakukan transmigrasi. Seperti pelatihan usaha ekonomi dan sosial kemasyarakatan, peningkatan produktivitas, juga soal kemampuan mengolah lahan pertanian. 

- Mendapatkan pelayanan dalam melakukan pemindahan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KESALAHAN BERPIKIR